Home
Wonderful Article
MOST POPULAR
HOT TOPICS
Privacy Policy
Terms of Service
Ad
Mercedes-Benz didenda Rp126 miliar di Jepang
Umum
Logo Mercedes pada stir mobil. ANTARA/Pixabay/pri.
Jakarta (ANTARA) - Badan Urusan Konsumen Jepang memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.
Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut, dikutip dari Kyodo, Selasa (12/3).
Baca juga: Denda miliaran dolar jika peraturan CAFE AS terbaru diterapkan
Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Baca juga: Toyota Bayar Denda 16,4 Juta Dolar
Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
Pada bulan Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.
Baca juga: India denda produsen otomotif yang anti-kompetisi
Baca juga: Skandal pengaturan harga suku cadang, perusahaan Jepang kena denda
Related Article
Should You Go to Bed with Wet Hair?
Study: Energy Drinks Linked to Insomnia, Poor Sleep Quality
Grup Volkswagen akan luncurkan 30 kendaraan pada 2024
AUKSI berikan fasilitas titip jual motor konvensional dan listrik
Does eczema cause cognitive impairment in some children?
Type 2 diabetes: Diet tailored to genetic factors may lower risk
Ad